Lukman Robi Kurniawan (27) warga asal Dusun Temon Desa Temon Trowulan kabupaten Mojokerto, berhasil di bekuk Anggota Polsek Jatirejo, usai mencuri satu unit sepeda Motor milik Umi maisaroh (28), warga Dusun Bacem Desa Bening Gondang saat di parkir di Pasar Dinoyo pada Minggu siang (7/05/17).
AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari korban. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di sebuah bengkel di wilayah Dinoyo yang tidak jauh dari tempat kejadian.
"Modus yang di gunakan pelaku adalah mengambil motor korban, karena pada saat itu motor korban tidak dikunci ketika parkir di pasar. Selanjutnya, pelaku mengambil motor korban, lalu didorong ke bengkel untuk melepas plat nomor dan minta kepada pegawai bengkel agar dihidupkan mesinnya dengan alasan kunci motor tertingga," terang Sutarto.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, beserta surat-surat dan Plat nomor yang akan dilepas oleh pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang curanmor dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.(fad/fan)
EmoticonEmoticon