MOJOKERTO - Setelah selama 3 bulan membawa kabur motor Honda Beat S-3607-QB milik Ninik Hidayah (34) warga Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, YE alias Andik (30) warga Jalan KH. Mukti Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Minggu (7/5/2017) petang.
Saat itu juga tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, tersangka diringkus petugas sekitar pukul 17.45 WIB saat tersangka berada di rumah orang tuanya di Lingkungan Jagalan, Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto.
Modusnya saat itu tersangka yang bersama korban berboncengan motor Honda Beat S-3607-QB bertujuan ke Hotel Naga Mas Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Keduanya saat itu menginap di hotel tersebut masuk di kamar No. 14.
Selanjutnya ketika pukul 04.30 korban masih dalam keadaan tidur, tersangka keluar kamar membawa kabur motor korban. Korban sudah berusaha untuk menghubungi tersangka. Namun karena tak bisa dihubungi dan sadar menjadi korban pencurian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi. Akibat kejadian tersebut korban merugi sekitar Rp. 12 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Suharyono, SH melalui Kasubag Humas, AKP. Agus Purnomo dikonfirmasi menjelaskan, bahwa melalui upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh anggotanya di lapangan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di lingkungan Jagalan Kec.Megersari Kota Mojokerto.
Tersangka dan 1 unit motor Honda Beat S-3607-QB milik korban yang berhasil dibawa kabur tersangka disita sebagai barang bukti. ” Tersangka dijerata pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pangkasnya. (Wisnu Joedha)
EmoticonEmoticon