PONOROGO — Satu dari empat pencuri kayu milik Perhutani KPH Madiun di Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo, ditangkap aparat Polsek Pulung.
Satu pelaku pencurian itu berhasil ditangkap yakni Saiful, 36, warga RT 002/RW 001, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Pulung, AKP Denny Fahrudianto mengatakan polisi baru menangkap satu pelaku yang saat itu berada di lokasi, Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur saat polisi datang dan saat ini masih menjadi buronan.
“Pelaku ini menebang kayu jenis sono di kawasan hutan jati RPH Centong petak 88E BKPH Pulung KPH Madiun,” katanya, Senin (8/5/2017).
Denny menuturkan aksi pencurian diketahui Suyono petugas Perhutani yang sedang melaksanakan patroli gabungan dengan petugas Polhut Madiun. Saat itu, empat pelaku sedang menebang kayu jenis sono.
Pelaku telah memotong pohon sono menjadi lima bagian dengan berbagai ukuran dan tiga unit sepeda motor. Kayu sono yang disita yaitu berbentuk gelondongan dengan ukuran panjang 70 cm dengan diameter 48 cm, panjang 80 cm dengan diameter 46 cm, panjang 80 cm dengan diameter 45 cm, panjang 70 cm dengan diameter 43 cm, dan panjang 100 cm dengan diameter 35 cm.
“Satu pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulung. Sedangkan tiga pelaku lainnya menjadi buron,” katanya.
EmoticonEmoticon