MOJOSARI - Keseriusan pemerintah menata sistem parkir berlangganan masih jadi perbincangan publik. Pasalnya, meski pemerintah menyatakan parkir berlangganan gratis dan tidak akan dipungut biaya, namun praktik di lapangan berbeda.
Tak sedikit juru parkir (jukir) meminta dan menerima uang parkir dari pemilik kendaraan. Tak urung, dengan kondisi itu sebagian warga berharap parkir berlangganan baiknya dihapus, lantaran telah merugikan masyarakat. Selain, sudah dibebani bayar parkir berlangganan setiap tahunnya, mereka tetap dikenakan retribusi parkir.
Abdillah, 28, warga asal Mojosari, Kabupaten Mojokerto mengatakan, parkir berlangganan yang ditetapkan Pemkab Mojokerto memang tidak berjalan maksimal. ’’Kami rasa parkir berlangganan tidak berlaku di Mojokerto,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto Rabu (26/10).
Fakta di lapangan, tak jarang jukir menerima dan meminta retribusi parkir sesaat pengendara hendak meninggalkan lokasi parkir. ’’Memang faktanya seperti itu. Kita yang di lapangan tahu persis, karena sering menjadi korban juga,’’ tambahnya.
Artinya, kata Abdillah, meski masyarakat sudah membayar parkir berlangganan saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) di Kantor Bersama Samsat Rp 15 ribu setiap tahunnya (roda dua), tidak membuat masyarakat bebas dari parkir.
’’Tidak pasti, kadang Rp 1.000, kadang juga diberi Rp 2.000. Tapi tidak dikasih kembalian,’’ sesalnya. Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah tegas dan tidak tutup mata terkait retribusi parkir berlangganan ini, khususnya di area Mojosari.
’’Kalau toh parkir masih bayar saja, dan jukir masih menerima uang parkir baiknya parkir berlangganan dihapuskan saja. Toh, ada atau tidak tidak ada bedanya,’’ tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan Budianto, warga Pungging. Menurutnya, ada tidaknya parkir berlanggan tidak berpengaruh bagi masyarakat. ’’Kenyataannya, kalau saya setiap pagi ke pasar masih saja dimintai uang parkir,’’ ungkapnya.
Dalam sekali parkir dia bisa mengeluarkan Rp 2.000. ”Kalau sehari tiga kali parkir, sudah berapa ? Belum lagi dikalikan banyaknya pengedara yang parkir setiap harinya,’’ bebernya.
Dengan demikian, kata Budianto, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya parkir ganda. Yakni, membayar parkir berlangganan dan saat memarkir kendaraan di lokasi yang dijaga jukir.
’’Kalau memang benar-benar serius, mulai sekarang tim khusus antipungli harus terjun ke lapangan. Telusuri dan langsung tangkap pelakunya punglinya,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Sumber
Sumber
EmoticonEmoticon