Dirlantas Polda Metro Jaya akan menggelar 'Operasi Patuh Jaya 2017' pada Selasa 9 Mei besok. Seiring hal itu, beredar kabar bahwa ojek online yang menyimpan HP atau menaruh HP di holder yang diletakkan di dashboard motor bakal kena razia. Benarkah?
"Diskresi. Kalau dalam aturan mengatakan bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Kira-kira masalah tersebut mengganggu tidak?," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto sambil balik bertanya kepada detikcom, Senin (8/5/2017).
Budiyanto mengatakan, bahwa penggunaan alat telekomunikasi saat berkendara memang dapat mengganggu konsentrasi pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Yang penting pada saat mengemudikan kendaraan tidak menggunakan HP, ini yang membahayakan," lanjutnya.
Dalam konteks operasi, penindakan atas poin tersebut sangat tergantung diskresi polisi. "Sepanjang tidak membahayakan ya tidak (dirazia). Yang membahayakan kalau (HP) digunakan pada saat kendaraan jalan," imbuhnya.
Sebuah pesan broadcast di media sosial menyebutkan bahwa ojek online yang memasang handphone di dashboard akan dirazia, beredar sejak siang tadi. Berikut isi pesan tersebut:
INFORMASI
Silahkan bantu Share ke Rekan" lainnya. Dan Sanak Saudara. Untuk Saling Mengingatkan.
MULAI HARI SELASA, TGL 9 MEI 2017 Akan di Laksanakan OPERASI PATUH OLEH DIRLANTAS POLDA SELURUH INDONESIA
DI INGATKAN
Bagi Ojek On Line untuk sementara HP Jangan di Tempel di Dashboard motor. Untuk Amannya HP di copot dulu.
Pasal 279 UU Lalu lintas
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang di pasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 58 di pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tips aman dari operasi :
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Kelengkapan kendaraan harus lengkap. Yakni : Spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lain"nya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan Hp / Holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk Rambu lalu lintas dan traffic light.
Pelaksanaan Operasi Patuh Terpusat tahun 2017. Dan akan di laksanakan :
Secara serentak di seluruh Indonesia
DI LAKSANAKAN selama 14 Hari. Terhitung mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
Dalam operasi kali ini Polisi akan memastikan Helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia Atau Tidak.
Begitu juga dengan Spion, Knalpot , Ban dan Spesifikasi teknis lainnya.
Juga surat" kelengkapan kendaraan.
PESAN KAMI :
HATI HATI DI JALAN. UTAMAKAN KESELAMATAN DIRI MASING MASING
AGAR DI INGATKAN BAGI PUTRA / PUTRINYA YANG TIDAK MEMILIKI SIM. UNTUK SAAT INI HINDARI DULU UNTUK MEMBAWA KENDARAAN
(mei/nth)
EmoticonEmoticon