-->

Rabu, 10 Mei 2017

"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," ujar Ki Gendeng saat ditanya tentang motif oleh wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap polisi atas dugaan menebar kebencian terhadap ras dan etnis tertentu. Sosok yang lebih dikenal sebagai paranormal ini punya motif sendiri dalam melakukan perbuatan itu.

"Ingin kembali ke UUD 1945 yang asli. Saya ini mempercayai sabda palon nagih janji serat Jayabaya," ujar Ki Gendeng saat ditanya tentang motif oleh wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Serat Jayabaya adalah sebuah ramalan yang dalam tradisi Jawa yang dipercayai ditulis oleh Raja Kerajaan Kediri, Jayabaya. Ramalan ini dikenal pada khususnya di kalangan masyarakat Jawa yang dilestarikan secara turun-temurun oleh para pujangga. 

"Sesuai serat Jayabaya saja," kata Ki Gendeng tanpa menjelaskan lebih detail.

Ia mengaku ujarannya yang diunggah ke YouTube, Twitter, dan Facebook itu tidak terkait dengan pilkada yang telah usai. "Nggak, dari dulu memang," tuturnya.

Ia juga mengakui tidak menyukai etnis tertentu. "Moralnyalah. Ya lu liat sendirilah situasinya kayak gini sekarang," ujarnya.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Ki Gendeng ditangkap karena berujar kebencian yang bernuansa SARA dalam sebuah tayangan video di YouTube. (mei/fjp)


EmoticonEmoticon