-->

Selasa, 09 Mei 2017

Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Gandusari dan unit Reskrim Polres Blitar berhasil membekuk Yana Pradana (YP) alias Kebo (25), warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Pelaku pencurian sepeda motor di berbagai wilayah di Kabupaten Blitar ini, dibekuk petugas dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Gandusari dan unit Reskrim Polres Blitar berhasil membekuk Yana Pradana (YP) alias Kebo (25), warga Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Pelaku pencurian sepeda motor di berbagai wilayah di Kabupaten Blitar ini, dibekuk petugas dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka merupakan spesialis pencuri motor yang berada dipinggir-pinggir sawah. Penyelidikan ini berawal ketika polisi mendapati ada seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega nopol AG 4677 LV milik korban Agus Wicaksono.

Kemudian saat diselidiki, pengendara sepeda motor tersebut mengaku jika dititipi pelaku untuk menjualkan sepeda motor, dan saksi mengira sepeda motor tersebut milik YP.

“Setelah mendapat informasi tersebut, angota kami langsung menangkap YP di rumahnya dengan barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian,” kata SlametWaloya, Selasa (09/05).

Sementara itu Yana Pradana kepada polisi mengaku, saat melancarkan aksinya dia selalu mencari sasaran atau target di persawahan saat korbannya meninggalkan sepeda motor di pinggir sawah. Karena kondisi persawahan yang sepi dia langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Awalnya saya merusak bagian kuncinya, setelah itu saya dorong motornya hingga sekitar 1 kilometer. Lalu saya operasikan agar bisa dinyalakan,” katanya, Selasa (09/05).

Yana juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 7 lokasi, yakni 1 kali di Gandusari, Garum, Wlingi, dan Binangun. Serta 2 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. “Semuanya beda tempat. Saya baru mencuri 7 motor,” ungkapnya.

Tersangka yang merupakan residivis kambuhan dan sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polres Blitar ini, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (fjr)


EmoticonEmoticon